JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berupaya memberikan stimulus fiskal guna meredam dampak wabah virus Corona terhadap perekonomian.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan menanggung pajak karyawan selama 6 bulan ke depan. Berita tersebut menjadi yang terpopuler di kanal Money sepanjang hari kemarin, Rabu (11/3/2020).
Sementara itu, berita lain yang juga masuk terpopuler adalah harta orang terkaya selama sepekan lenyap hingga Rp 542,2 triliun. Berikut daftar terpopulernya:
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona. Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Selengkapnya silakan baca di sini.
Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir menolak bersalaman ketika berkunjung ke Rumah Sakit Pertamina Jaya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Hal tersebut terjadi ketika Erick disambut oleh jajaran dokter di RS Pertamina Jaya usai turun dari mobilnya. Dia lebih memilih menelungkupka tangannya sambil tersenyum ke arah para penyambutnya. “Mohon maaf nih bukannya sombong,” ujar Erick.
Usai mengatakan hal tersebut, Erick yang didampingi Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo langsung masuk ke dalam rumah sakit. Selengkapnya silakan baca di sini.
Awal pekan ini, Senin (9/3/2020), pasar saham global anjlok akibat meningkatnya kekhawatiran terkait penyebaran virus corona. Imbasnya, harta 10 orang terkaya di dunia lenyap 37,7 miliar dollar AS atau setara sekira Rp 542,2 triliun (kurs Rp 14.384 per dollar AS).
Ini sejalan dengan anjloknya indeks saham S&P 500 dan Dow Jones masing-masing hampir 8 persen. Dilansir dari Forbes, Rabu (11/3/2020), sebanyak 9 dari 10 orang terkaya di dunia harus rela kekayaannya menguap triliunan rupiah. Pasalnya, pada Senin lalu pasar saham anjlok ke level terendah sejak tahun 1987.
Adapun miliarder yang kekayaannya tergerus paling besar adalah CEO LVMH Bernard Arnault, pemilik merek barang mewah, salah satunya Louis Vuitton. Selengkapnya silakan baca di sini.
Terkadang karena alasan agar karyawan tidak mudah mengajukan resign, sejumlah perusahaan masih menerapkan kebijakan menahan ijazah pekerjanya.
Praktik ini pun bahkan sudah dianggap lumrah bagi para pencari kerja. Meski akhirnya diterima bekerja, sebagian orang berpikir lebih baik memilih mundur dari pekerjaan yang dilamarnya ketimbang harus menyerahkan ijazahnya.
Lantas, sebenarnya bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawannya?
Pakar Career Development, Audi Lumbantoruan, menjelaskan kebijakan perusahaan menahan ijazah memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selengkapnya silakan baca di sini.
Awal tahun ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah.
Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menyatakan bukan berarti seluruh proses penarikan obyek findusia atau agunan kredit nasabah harus melalui proses pengadilan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa menarik obyek jaminan fidusia jika memenuhi syarat-syarat yang ada di dalam POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Selengkapnya silakan baca di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.