Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Keluarga di Kampung, Kementerian BUMN: Kita Jangan Mudik!

Kompas.com - 29/03/2020, 17:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Dia mengatakan kemungkinan pihaknya akan menggunakan anggaran untuk membuat bilik disinfektan di terminal bus.

"Menyangkut realokasi anggaran, kita memang sudah exercise beberapa penyesuaian anggaran. Karena beberapa program kita yang kontraktual ada yang dibatalkan jumlahnya sekitar Rp 160 miliar. Lalu revisi kegiatan mudik gratis ada sekitar Rp 40 miliar," ujar dia.

Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020

Pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan 'Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020'. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan kebijakan itu diambil sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario, semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (28/3/2020).

Kebijakan 'Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020' jadi salah satu alternatif yang diambil jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

Sejauh ini, status darurat berlaku hingga 29 Mei 2019 berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara untuk Lebaran Idul Fitri, diprediksi akan jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Baca juga: Kemenko Maritim: Kebijakan Tidak Mudik Tunggu Keputusan Presiden

Puncak arus mudik maupun arus balik biasanya terjadi pada sepekan sebelum dan setelah Lebaran. Mudik Lebaran identik dengan pergerakan jutaan manusia, khususnya dari perkotaan menuju pedesaan serta berkumpul keluarga dalam rangka silaturahmi.

Jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadan, arus mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia akan membuat penanganan virus yang bermula dari Kota Wuhan ini semakin pelik.

Sebagai informasi, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Ada empat poin keputusan dalam surat yang disahkan Kepala BNPB Doni Monardo tersebut.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Mudik Gratis Tahun Ini Dibatalkan

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Sehingga dingkinkan akan diberlakukan larangan mudik Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com