Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak Bisnis Kayu Bob Hasan, Raja Hutan di Era Orde Baru

Kompas.com - 31/03/2020, 14:39 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang mengalami masa keemasan di era Presiden Soeharto (Orde Baru) Muhammad Hasan atau Bob Hasan meninggal dunia pada Selasa (31/3/2020). Pria kelahiran Semarang tahun 1931 ini dikenal dengan raja hutan Indonesia.

Bob Hasan juga pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam kabinet Pembangunan VII masa kerja 14 Maret 1998 hingga 21 Mei 1998, sekaligus Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) sejak 1976. 

Rekam jejak bisnis Bob Hasan tak jauh dari hutan. Deretan perusahaannya bergerak di konsesi HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan pengolahan kayu lapis lewat perusahaannya, Kalimanis Group. Dirinya pernah menjabat cukup lama sebagai Ketua Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia (APHI).

Saat masih menjabat Ketua APHI tahun 1990, Bob Hasan mengungkapkan jumlah kayu yang ditebang dari hutan Indonesia sebanyak 30 juta meter kubik setiap tahun, masih sangat kecil dibanding dengan areal hutan seluas 144 juta hektar.

Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Perjalanan Karier Ketum PB PASI Bob Hasan

"Dalam kurun waktu tidak terlalu lama, rasanya tidak mustahil seluruh ekspor hasil hutan dan industri perhutanan akan mampu menyumbang sampai 10 miliar dollar AS," kata Bob Hasan seperti dari (Harian Kompas, 25 Oktober 1990).

Menurut Bob Hasan, dari total luas hutan di Indonesia tersebut, 49 juta hektar merupakan hutan lindung, suaka alam, dan taman nasional yang sama sekali tidak boleh diutik-utik, kemudian sisanya adalah 30 juta hektar untuk hutan konversi, dan 64 juta hektar sebagai hutan produksi.

"Jadi tidak benar kalau kita ini dituduh negara yang merusak hutan. Kita ini malah satu-satunya negara yang sudah melakukan inventarisasi hutan," kata Bob Hasan (Harian Kompas, 19 April 1993).

Bantah merusak hutan

Profil Bob Hasan juga tak lepas dari kontroversi. Bob Hasan menyatakan bahwa orang selama ini sering salah persepsi terhadapnya. Sebagai pemegang HPH ia juga sering dituding sebagai biang perusakan hutan.

Baca juga: Obituari Bob Hasan, Raja Hutan di Era Orde Baru hingga Nadi Atletik Indonesia

"Untuk kayu lapis diameter minimal pohon yang diperlukan adalah 50 cm, itu saja sudah berarti dilakukan sistem tebang pilih," kata dia.

Sedang untuk industri kertas yang tidak membutuhkan diameter tertentu, Bob Hasan mengakui memang melakukan tebang habis, namun itupun telah diimbangi dengan penanaman kembali di hutan tanaman industri.

"Dan untuk penanaman ini bisa memperkerjakan tenaga kerja hingga 50.000 orang setiap tahunnya," tutur Bob Hasan.

Bob mengatakan, sebenarnya Indonesia hanya memotong hutan kurang dari 0,2 meter kubik/tahun/ha. Jadi luas hutan Indonesia yang 143 ha, hanya dipotong kayunya sejumlah 30 juta meter kubik per tahun (Harian Kompas, 31 Agustus 1993)

Sedang hutan di Midwest, telah dijadikan ladang kedelai atau AS bagian selatan yang menjadi ladang kapas. AS juga mengalami banyak masalah lingkungan seperti kebakaran hutan dan banjir setiap tahun. Begitu pula Australia yang sebagian besar wilayahnya berupa tanah merah tanpa pepohonan.

Ia berpendapat, serangan negara maju itu lebih disebabkan kekhawatiran bahwa Indonesia akan menjadi pesaing mereka di dalam perdagangan internasional.

Baca juga: Bob Hasan Meninggal di RSPAD akibat Kanker

Hal itu sudah tampak dalam pengenaan bea masuk sebanyak 8,2 persen terhadap ekspor kayu lapis Indonesia ke AS, sementara Brasil hanya empat persen, sedang Filipina dan Malaysia bebas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com