Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan Transportasi, Pemerintah Mau Lihat Kesiapan Masyarakat

Kompas.com - 02/04/2020, 19:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin menjelaskan, pembatasan moda transportasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masih sebatas rekomendasi.

Pemerintah kata dia, memiliki alasan belum mengambil keputusan untuk membatasi transportasi di Jabodetabek.

"Intinya masih rekomendasi sifatnya, tidak mandatori. Karena keputusan prinsip belum diputuskan oleh pemerintah nasional. Sekaligus kami ingin melihat kesiapan masyarakat, seperti apa," ujarnya melalui konfrensi video, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA, Ini Langkah Dapatkan Token Gratis

Ridwan menilai, sebagian besar masyarakat kaget dan panik saat mendengar kabar terkait pembatasan transportasi oleh BPTJ pada Rabu (1/4/2020) malam.

"Kalau kami lihat kemarin, sebagian besar kaget ya, panik. Itu yang sebetulnya menurut saya masyarakat harus belajar. Saat ini sudah dinyatakan kondisi gawat darurat menurut saya," kata dia.

Menurut Ridwan, di kondisi pandemi virus corona seperti saat ini,hal yang paling penting yakni kesehatan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai semua pihak harus bersama-sama memikul tanggung jawab.

Baca juga: Ini Data Penurunan Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara AP II

Hal tersebut menurutnya juga perlu ada pada para pengusaha.

"Sehingga saya menyarankan semua risiko kita tanggung bersama. Nggak ada cerita bisnis saya berkurang, nggak bisa ini, nggak bisa itu. Itu yang menurut saya harus bersama-sama menyikapi secara bijak," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kemenko Kemaritiman: Jangan Pikir TKA China Datang Itu Membahayakan

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Mudik di Tengah Corona, Luhut Sebut Tarif Angkutan Bakal Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com