Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Langkah Dapat Token Listrik Gratis | Tak Ada Larangan Mudik

Kompas.com - 03/04/2020, 05:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Selengkapnya, baca di sini.

3. Ini Syaratnya Jika Pemda di Jabodetabek Ingin Batasi Transportasi Umum

Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Namun, bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Usulan dari pemerintah daerah, harus disetujui Kemenkes, sesuai yang diamanatkan oleh PP no 21 tahun 2020,” ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

4. Tak Ada Larangan Mudik, Luhut: Pertimbangannya Supaya Ekonomi Tidak Mati

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pertimbangan pemerintah tidak melarang mudik dan hanya sekadar imbauan adalah agar ekonomi Indonesia tetap berjalan.

Terutama mempertahankan perekonomian bagi golongan masyarakat menengah ke bawah yang terdampak akibat wabah virus corona (Covid-19).

" Pertimbangan utama kami supaya ekonomi tidak mati sama sekali. Setelah kami hitung, ini pilihan yang terbaik. Katakan kita lockdown, di India, Malaysia, di China itu juga hanya di Hubei. Makanya dari pertimbangan semua itu, kami sarankan ke Presiden," ujar Luhut dalam konferensi video di Istana Kepresidenan, Kamis (2/4/2020).

Selengkapnya, baca di sini.

5. Ini Ruas-ruas Tol yang Direkomendasikan Ditutup

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merekomendasikan kepada instansi untuk melakukan penutupan sementara ruas jalan tol dari dan tujuan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Melalui surat tersebut, Kemenhub merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur jalan Tol (BPJT), dan PT Jasa Marga untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional.

Tol mana saja? Silakan cek di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com