JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono meminta kepada para pengusaha untuk tetap membayarkan penuh hak-hak para pekerja atau buruh.
Permintaan ini menyusul sikap pengusaha yang tidak menjamin akan membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) akibat terdampak wabah virus corona (Covid-19).
"Pengusaha wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran sebesar 100 persen. THR adalah kewajiban perusahaan dan sudah harus dibayarkan bulan depan. Dengan kata lain, seharusnya sudah disiapkan sejak jauh sebelumnya. Karena ini adalah rutinitas tahunan," ujar Kahar kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Pengusaha Tak Jamin Bayar Penuh Gaji dan THR Para Pekerja
Apalagi ucap Kahar, tak semua karyawan dibolehkan kerja dari rumah oleh perusahaan. Padahal pemerintah sudah mengimbau perusahaan untuk menerapkan kerja dari rumah atau working for home (WFH).
Oleh karena itu, Kahar menilai sudah sepatutnya para pengusaha tetap membayarkan gaji dan THR karyawan.
"Pengusaha jangan mengorbankan buruh dan seenaknya sendiri giliran butuh tenaga buruh suruh terus kerja meskipun sedang pandemi corona, giliran bayar hak buruh bilang enggak mampu," kata dia.
Menurut Kahar, bila pengusaha atau perusahaan tak membayarkan upah atau THR secara penuh, maka ada konsekuensi yang harus diterima.
Baca juga: Redam Dampak Corona, Pemerintah Terbitkan Surat Utang Bertenor 50 Tahun
Kahar menyebut sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sanksi yang akan diterima oleh pengusaha dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 meliputi, sanksi administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, pengusaha tidak menjamin dapat membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Baca juga: Pemangkasan THR Tidak untuk Semua Golongan PNS, Apa Benar?
Menurut Haryadi, tidak adanya jaminan tersebut lantaran tidak adanya pemasukkan ke perusahaan akibat dampak dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
"Sekarang customer-nya tidak datang, tidak ada penjualan, otomatis enggak sanggup karena enggak ada cash inflow. Perusahaan itu kan ditopang adanya cashflow, nah sekarang enggak ada," ujarnya.
Baca juga: Wamen BUMN: Saya Diberi Tugas Erick Thohir Cari Ventilator hingga ke Ujung Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.