Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hadapi Covid-19, Kemnaker Modifikasi Program Padat Karya

Kompas.com - 07/04/2020, 18:32 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binwasnaker & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Iswandi Hari mengatakan, pemerintah terus memodifikasi program padat karya dalam menghadapi dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19).

“Modifikasi disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat, atau yang dikenal dengan istilah pengembangan padat karya berbasis sumber daya lokal,” kata Iswandi, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Iswandi, saat memimpin penyemprotan disinfektan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Saat ini, salah satu program padat karya ditujukan untuk pekerja terdampak Covid-19 yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Kemnaker Berdayakan Pekerja Korban PHK karena Terdampak Covid-19

Iswandi menjelaskan, dalam kurun waktu dua bulan Kemnaker mendata pekerja korban PHK untuk diberdayakan sebagai pasukan penyemprot disinfektan.

Pekerja korban PHK kami libatkan dalam penyemprotan disinfektan sebagai bentuk pemberdayaan. Dalam bertugas mereka didampingi tenaga profesional,” kata Iswandi.

Lebih lanjut Iswandi mengatakan, penyemprotan disinfektan menyasar 20 titik lokasi kawasan industri.

Penyemprotan pertama dilakukan secara simbolis oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di KBN, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Gelombang PHK di Tengah Wabah Corona: 4 Faktor dan 7 Solusi Usulan KSPI

Kemudian penyemprotan kedua dipimpin Iswandi, di Pulo gadung Jakarta, Kamis, (2/4/2020).

Iswandi berharap, pekerja korban PHK mampu memperoleh penghasilan tambahan dari insentif program padat karya.

“Dalam program padat karya ini, tiap orang kami beri insentif Rp 300.000,” kata Iswandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com