Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Apresiasi Lampung Selatan yang Segera Miliki Perda LP2B

Kompas.com - 10/04/2020, 15:37 WIB
Inang Sh ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Dia melanjutkan, tahun 2019 Badan Pangan Nasional (BPN) melakukan verifikasi luas LP2B di Kabupaten Lampung Selatan dengan melibatkan penyuluh pertanian.

Hasil verifikasi BPN, luas LP2B di Kabupaten Lampung Selatan adalah 36.482 ha. Hasil itu akhirnya dipakai untuk sosialisasi Perda LP2B.

Baca juga: Dengan Optimalisasi Irigasi, Kementan Optimis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

“Dan yang sangat menggembirakan saat ini, file .shp Peta LP2B sudah dipakai dalam proses investasi dan perizinan di Lampung Selatan,” sebutnya.

Setiap investor yang akan menggunakan lahan untuk investasi di Lampung Selatan harus dicek titik koordinatnya apakah masuk LP2B atau tidak.

“Jika calon lokasi tersebut masuk dalam LP2B maka, perizinan tidak diproses lebih lanjut. Jika tidak masuk LP2B, proses perizinan dilanjutkan," sambung Bibit.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sendiri mengatakan, pihaknya terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.

Mentan juga meminta semua pihak serius dalam menjaga lahan pertanian. Selain penting untuk ketersediaan pangan, sektor pertanian juga akan menggerakkan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Kementan Siapkan Insentif bagi Daerah yang Terapkan Perda LP2B

"Bahkan, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan," ujar Syahrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com