Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Produktivitas, Petani di Probolinggo dapat Kenaikan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 14/04/2020, 12:23 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pada akhir Maret 2020, Kabupaten Probolinggo mendapatkan kenaikan subsidi pupuk untuk meningkatkan produktivitas petani.

Penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari pusat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo ini disambut antusias oleh petani.

Perubahan subsidi alokasi pupuk dapat dilakukan dengan mempertimbangkan serapan pupuk bersubsidi yang telah terjadi pada tahun sebelumnya.

Adapun jenis-jenis pupuk yang mengalami kenaikan ada lima, yakni urea, zwavelzure ammoniak (ZA), SP-36, Nitrogen Phospor dan Kalium (NPK), serta pupuk organik.

Baca juga: Hadapi Musim Kemarau, Kementan Siapkan Pompanisasi dan Pipanisasi

Jumlah kenaikan alokasi pupuk yang akan diterima, yakni pupuk urea sebesar 10.848 ton, ZA 6.450 ton, SP-36 sebesar 2.498 ton, pupuk organik 12.639 ton, dan pupuk NPK 14.489 ton.

Kenaikan alokasi pupuk di Kabupaten Probolinggo itu pun menepis kabar tentang pengurangan pupuk bersubsidi.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, hingga kini tidak ada pengurangan pupuk bersubsidi. 

Mentan SYL meminta distribusi pupuk dilakukan tepat waktu dan sasaran dengan penerima utama para petani yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga: Kementan: Petani Juga Pejuang untuk Melawan Covid-19

“Kondisi seperti ini, ketersediaan pangan wajib terjaga, maka distribusi pupuk harus ke petani yang membutuhkan dan jangan sampai terlambat," kata Mentan SYL.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian DKPP Bambang Suprayitno menambahkan ketersediaan pangan di tengah pandemi sangat diperlukan.

Oleh karenanya alokasi dan ketersediaan pupuk diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh petani untuk meningkatkan produktivitas hasil pangan.

“Penambahan alokasi pupuk tentu menjadi salah satu solusi, agar ketersediaan pangan tidak terpengaruh di situasi seperti ini,” jelasnya.

Baca juga: Berpotensi Jadi Nomor Satu Dunia, Kementan Genjot Ekspor Arang Kelapa

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan alokasi pupuk akan diatur sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

"Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK," ujar Sarwo Edhy.

Mantan Direktur Perbenihan Hortikultura ini menegaskan, pemerintah siap mengintervensi jika terjadi kelangkaan pupuk.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com