Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perluas Cakupan Stimulus Perpajakan ke 18 Sektor

Kompas.com - 22/04/2020, 16:16 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperluas jangkauan insentif perpajakan kepada 18 sektor usaha. Jumlah tersebut lebih banyak dari yang disampaikan Mengeri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan pers APBN KiTa beberapa waktu lalu.

Beberapa sektor yang ditambahkan di antaranya adalah sektor pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah dan aktivitas remidiasi; pengangkutan dan pergudangan; penyediaan akomodasi, penyediaan makan dan minuman; informasi dan komunikasi hingga sektor real estate.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penambahan sektor-sektor tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Jumlah KBLI dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang lalu ada 440 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif. Sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: 12.062 Perusahaan Ajukan Keringanan Pajak Keryawan ke DJP

Sama seperti 19 sektor yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas berupa insentif perpajakan, sebanyak 18 sektor itu akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen, serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, pemerintah juga bakal membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM selama enam bulan ke depan. Stimulus tersebut akan diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet hingga maksimal Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 0,5 persen.

Adapun Sri Mulyani menambahkan total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk tambahan 18 sektor itu termasuk untuk UMKM sebesar Rp 35,3 triliun. Anggaran ini sudah termasuk dalam tambahan belanja yang sebesar Rp 405,1 triliun dalam APBN 2020.

"Ini hampir seluruh sektor dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasi akan mencapai Rp 35,3 triliun plus untuk yang UMKM pajaknya ditanggung pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Penanganan Covid-19

Berikut 18 sektor industri tambahan yang akan diberi fasilitas stimulus perpajakan:

1. Pertanian, kehutanan dan perikanan.

2. Pertambahangan dan penggalian

3. Industri pengolahan

4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin

5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi

6. Konstruksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com