JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan agar perbankan hendaknya mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah pandemi virus corona.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.
Beleid itu menginstruksikan, perbankan bisa melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi bila ada ancaman pelemahan akibat pandemi.
"Ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri," kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: OJK Minta Perbankan Restrukturisasi Kredit dengan Terapkan Hal Ini
Adapun penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi bisa dilakukan bila OJK memberikan perintah tertulis. Perintah tertulis itu diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penelitian OJK.
Sementara, kewajiban bank yang diberikan perintah tertulis mesti menyusun rencana tindak.
Dalam melaksanakannya, ada beberapa ketentuan.
Bagi bank umum konvensional atau bank umum syariah dapat dikecualikan dari ketentuan untuk kepemilikan tunggal pada perbankan RI, kepemilikan saham bank umum, dan batas waktu pemenuhan modal inti minimum. Tentu saja, hal ini harus berdasarkan persetujuan OJK.
"Sedangkan bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri," jelas Anto.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK mendapat kewenangan untuk melakukan merger (penggabungan dua perseroan) terhadap bank-bank bermasalah akibat tekanan pandemik virus corona.
Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.