Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Selain itu, surat edaran tersebut juga berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Covid-19.
Baca juga: Alfamart dan Alfamidi Gratiskan Biaya Sewa untuk 12.000 UMKM
Surat edaran yang diteken Agus Gumiwang pada 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ketua Apindo, Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri.
Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Adapun sektor-sektor tersebut wajib mengikuti pedoman itu yakni industri alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri.
Achmad Sigit Dwiwahjono menyebut, terdapat lebih dari 14.000 industri atau perusahaan yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan tersebut mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Perusahaan yang banyak beroperasional selama PSBB dan telah mengantongi izin rata-rata berada di Pulau Jawa.
Baca juga: Industri Ritel Terpuruk Selama Pandemi Corona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.