SWI juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Adapun 18 entitas tersebut terdiri dari 12 penawaran investasi uang tanpa izin, 2 multi level marketing (MLM), 1 perdagangan forex, 1 cryptocurrency, 1 kegiatan undian berhadiah, dan 1 investasi emas tanpa izin.
Sama seperti pinjol, modus penawaran 18 entitas ini adalah memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi bahkan tak wajar.
"Banyak juga kegiatan yang menduplikasi lama entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," tukas Tongam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan