Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HM Sampoerna Sebut Tak PHK Karyawan di Tengah Virus Corona

Kompas.com - 29/04/2020, 18:01 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menegaskan komitmen dan prioritas perusahaan terhadap karyawan selama masa sulit pandemi Covid-19.

Ini mencakup kesehatan dan keselamatan, jaminan serta stabilitas pekerjaan, stabilitas keuangan, hingga pemberian penghargaan khusus kepada karyawan.

Presiden Direktur HM Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengatakan pihaknya beberapa minggu terakhir fokus pada berbagai upaya untuk meningkatkan protokol kesehatan yang ketat dan menyesuaikan kegiatan usaha sesuai anjuran pemerintah.

Baca juga: Dampak Covid-19, Menaker: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan

“Mewujudkan apa yang tertuang dalam Falsafah Tiga Tangan Sampoerna, maka fokus kami tertuju pada karyawan, mitra usaha, dan masyarakat luas. Bagi kami, tidak ada yang lebih penting dari kesehatan, keselamatan, serta jaminan stabilitas ekonomi mereka dalam menghadapi masa sulit ini,” ujar Mindaugas Trumpaitis seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (29/4/2020).

Dalam hal stabilitas pekerjaan, Sampoerna berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi ini terkecuali jika ada pelanggaran tertentu oleh karyawan.

Perusahaan juga akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya seperti biasa meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal.

Hal ini ditempuh guna menjaga stabilitas ekonomi karyawan sehingga kebutuhan mereka dapat tetap terpenuhi selama masa pandemi.

Baca juga: Agar Tak PHK Karyawan, Pengusaha Banting Setir Produksi APD

Lebih lanjut, Trumpaitis menyampaikan, Sampoerna secara khusus telah menyiapkan bonus khusus bagi karyawan yang memegang fungsi kritikal dan masih tetap harus hadir secara fisik di tempat kerja, seperti di fasilitas produksi, gudang, maupun lapangan untuk memastikan ketersediaan produk bagi konsumen dewasa.

Selain itu, sejak pemerintah menyatakan tanggap darurat pandemi COVID-19, Sampoerna telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan anjuran Pemerintah RI juga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Sampoerna percaya bahwa karyawan adalah bagian tak terpisahkan dari kesuksesan bisnis perusahaan. Maka mutlak, kami harus mengerahkan berbagai upaya untuk membantu semua pihak khususnya karyawan dalam menghadapi tantangan. Hal ini juga merupakan bentuk usaha perusahaan dalam mendukung pemerintah menangani krisis global yang terjadi,” terang Trumpaitis.

 

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan saat ini merupakan situasi dan kondisi yang memang berat.

Namun, menurutnya inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19.

Baca juga: Lewat Program Padat Karya, Kemnaker Berdayakan Pekerja Korban PHK akibat Pandemi Covid-19

Ia juga meminta seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir dalam melakukan segala upaya mengatasi dampak COVID-19 dan menggunakan alternatif lain yang bisa ditempuh.

Sebagai contoh mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengubah shift kerja, menghapuskan lembur dan sebagainya.

“Saya terima kasih pada pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai alternatif sebelum sampai pada PHK,” tutup Ida.

Sebelumnya, perusahaan e-commerce Tokopedia juga secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan PHK dan pemangkasan gaji para karyawannya di tengah wabah Corona.

Baca juga: Musim PHK, Perusahaan Ini Justru Akan Rekrut 50.000 Pekerja

VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak mengatakan perusahaan saat ini lebih fokus untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah dampak penyebaran virus corona (Covid-19), sehingga opsi tersebut tidak menjadi pilihan saat ini.

Nuraini memastikan, saat ini Tokopedia berada pada kondisi finansial yang kuat, sehingga mampu membayarkan gaji karyawan secara penuh, demikian juga dengan insentif THR (Tunjangan Hari Raya). “Tidak ada PHK atau pemotongan gaji pokok, dan THR akan dibayarkan sesuai peraturan perundangan,” ujar Nuraini. (Yudho Winarto)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sampoerna (HMSP) tegaskan tidak ada PHK karyawan selama masa pandemi corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com