Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Program Padat Karya, Kemnaker Berdayakan Pekerja Korban PHK akibat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 20/04/2020, 08:15 WIB


KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengadakan program padat karya bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat adanya wabah Covid-19.

Salah satu bentuk kegiatan program padat karya tersebut yakni dengan melibatkan pekerja ter-PHK sebagai pasukan tenaga penyemprot desinfektan di sejumlah perusahaan.

“Kegiatan padat karya ini akan melibatkan rekan-rekan pekerja yang ter-PHK, sehingga bisa membantu meringankan beban mereka,” jelas Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Gazmahadi, Jumat (17/4/2020).

Selanjutnya, kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut rencananya akan melibatkan 70 orang yang mengalami PHK.

Baca juga: Dampak Corona, Menaker: Lebih dari 449.000 Pekerja Jakarta Dirumahkan

Namun demikian, pelaksanaan program tersebut akhirnya hanya dilakukan secara simbolis oleh 10 orang pekerja korban PHK.

Hal itu karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saat ini tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Gazmahadi menjelaskan kegiatan tersebut memiliki dua nilai manfaat bagi pekerja ter-PHK yang terlibat di dalamnya.

Pertama, pekerja yang ter-PHK akan mendapat insentif sebesar Rp 300.000 usai mengikuti kegiatan.

Baca juga: Musim PHK, Perusahaan Ini Justru Akan Rekrut 50.000 Pekerja

Kedua, lingkungan industri dan masyarakat sekitar nantinya dapat terhindar dari resiko penyebaran Covid-19.

Meski begitu, kegiatan penyemprotan desinfektan ini juga diharapkan dapat membantu industri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berhubungan dengan hajat orang banyak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+