KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengadakan program padat karya bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat adanya wabah Covid-19.
Salah satu bentuk kegiatan program padat karya tersebut yakni dengan melibatkan pekerja ter-PHK sebagai pasukan tenaga penyemprot desinfektan di sejumlah perusahaan.
“Kegiatan padat karya ini akan melibatkan rekan-rekan pekerja yang ter-PHK, sehingga bisa membantu meringankan beban mereka,” jelas Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Gazmahadi, Jumat (17/4/2020).
Selanjutnya, kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut rencananya akan melibatkan 70 orang yang mengalami PHK.
Baca juga: Dampak Corona, Menaker: Lebih dari 449.000 Pekerja Jakarta Dirumahkan
Namun demikian, pelaksanaan program tersebut akhirnya hanya dilakukan secara simbolis oleh 10 orang pekerja korban PHK.
Hal itu karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saat ini tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Gazmahadi menjelaskan kegiatan tersebut memiliki dua nilai manfaat bagi pekerja ter-PHK yang terlibat di dalamnya.
Pertama, pekerja yang ter-PHK akan mendapat insentif sebesar Rp 300.000 usai mengikuti kegiatan.
Baca juga: Musim PHK, Perusahaan Ini Justru Akan Rekrut 50.000 Pekerja
Kedua, lingkungan industri dan masyarakat sekitar nantinya dapat terhindar dari resiko penyebaran Covid-19.
Meski begitu, kegiatan penyemprotan desinfektan ini juga diharapkan dapat membantu industri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berhubungan dengan hajat orang banyak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.