JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mencatat, hingga saat ini ada 65 bank yang sudah memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19 dengan total Rp 113,8 triliun per 26 April 2020.
Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur.
Selain itu, sampai dengan 27 April 2020, sebanyak 166 perusahaan pembiayaan sudah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp 13,2 triliun.
Baca juga: Ini Syarat bagi UMKM yang Ingin Dapat Kelonggaran Kredit dari Sri Mulyani
Sementara itu, sebanyak 367.465 kontrak dengan nilai Rp 25,36 triliun sedang dalam proses.
“OJK menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).
Adapun tiga kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga yakni sebagai berikut.
1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus)
2. Target penerima manfaat debitur bank atau perusahaan pembiayaan dengan rincian sebagai berikut.
Baca juga: Total Angsuran Kredit yang Ditunda Untuk Stimulus Capai Rp 271 Triliun
3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut.
OJK pun terus mencermati stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19, yang hingga April 2020 tercatat masih dalam kondisi terjaga.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan