Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Diskon Iuran BP Jamsostek Capai Rp 12,36 Triliun

Kompas.com - 30/04/2020, 21:34 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberikan diskon 90 persen untuk pembayaran iuran BPJamsostek kepada pengusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, nilai relaksasi BPJamsostek tersebut mencapai Rp 12,36 triliun.

Lebih rinci dia menjelaskan, fasilitas yang diberikan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 2,6 triliun, untuk Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp 1,3 triliun sementara untuk penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) nilainya mencapai Rp 8,74 triliun.

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Kemenhub Timbang Usul Kemenko Perekonomian

"Jadi dengan relaksasi BPJamsostek ini melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sebesar Rp 12,36 triliun," ujar Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (30/4/2020).

Seperti diketahui iuran pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek sebesar 90 persen untuk JKK dan JKM selama tiga bulan.

Rinciannya, iuran JKK untuk peserta penerima upah dibayarkan sebesar 10 persen dari iuran normal. Hal serupa juga berlaku untuk peserta bukan penerima upah, yakni iuran yang dibayarkan sebesar 10 persen dari nilai nominal tertentu penghasilan peserta.

Adapun untuk peserta yang merupakan pekerja sektor konstruksi, besaran iuran yaitu 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan.

Baca juga: Jubir Menko Maritim: Tak Ada Kepentingan Pribadi Pak Luhut Soal 500 TKA China

Untuk JKM, bagi peserta penerima upah besarannya hanya 10 persen dari iuran nomral dan pepserta bukan penerima upah sebesar Rp 600.000 setiap bulan.

Untuk perusahaan sektor jasa konstruksi besarannya 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan.

Sementara untuk jaminan pensiun, akan dilakukan penundaan pembayaran iuran. Iuran yang dibayarkan hanya sebesar 30 persen dari kewajiban, dan dibayarkan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.

Baca juga: Ini Daftar Tarif Baru Rute Gemuk Penerbangan Domestik Selama PSBB

Untuk sisa iuran jaminan pensiun bisa dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai dengan Oktober.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan saat ini pemerintah sedang dalam tahap penuntasan RPP antara Kementerian/Lembaga. Harapannya dalam waktu dekat, RPP tersebut bisa diundangkan dalam waktu dekat.

"Terkait dengan relaksasi pembayaran jaminan iuran BPJamsostek, izin prakarsa penyusunan RPP sudah diberikan. Berikutnya akan dituntaskan bersama dengan K/L lain. Kami akan lakukan rapat panitia antar kementerian dan selanjutnya proses harmonisasi Kemenkumham. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama bisa diselesaikan," jelas dia.

Baca juga: Soal 500 TKA China, Anggota Komisi IX Ingatkan Pemerintah Tak Inferior

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com