Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Harga Telur Anjlok hingga Rp 10.500 Per Kg | Daftar PNS yang Tak Dapat THR

Kompas.com - 05/05/2020, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Bagi pelanggan PLN listrik prabayar, layanan gratis dan diskon listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah, yakni lewat situs www.pln.co.id dan WhatsApp ke nomor 08122-123-123.

Bagaimana cara mendapatkan token gratis via website PLN? Simak di sini

4. Ini Daftar Pejabat dan PNS yang Tidak Dapat THR

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS). Ini sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Beberapa posisi PNS yang tidak dapat THR antara lain adalah Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Siapa lagi yang tak dapat THR tahun ini? Baca di sini

5. Menjelang Hari-hari Terakhir Usia Maskapai Penerbangan

Dampak dari virus corona Covid 19 ternyata sangat dahsyat terhadap Industri penerbangan terutama bisnis maskapai penerbangan di seluruh dunia.

Willie Walsh pimpinan IAG (International Airlines Group) mengatakan bahwa maskapai penerbangan di Eropa telah turun kapasitasnya sebesar 75 persen belakangan ini dan tidak ada jaminan bahwa maskapai penerbangan Eropa akan sanggup bertahan dalam 2 bulan ke depan.

Kajian dari CAPA (Centre for Asia-Pacific Aviation) lembaga konsultasi dan analisis penerbangan yang berbasis di Sydney Australia menjelaskan bahwa tanpa bantuan yang diberikan oleh pemerintah, maka lebih separuh dari 800 maskapai penerbangan di seluruh dunia akan mengalami kebangkrutan pada akhir Mei 2020.

Kondisinya memang lebih hebat dari dampak serangan teroris pada tragedi 911 di tahun 2001.

Simak tulisan Chappy Hakim ini selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com