Adapun likuiditas diberikan untuk membantu lembaga keuangan membayar utang jangka pendek bila sewaktu-waktu ada penarikan dari nasabah maupun pihak terkait.
Hal ini diperlukan karena bank telah melakukan restrukturisasi kredit yang berpotensi tidak menerima angsuran pokok dan bunga dari nasabah.
Misalnya jika 50 persen kredit diringankan dari berbagai sektor, total dana yang tertahan masuk ke lembaga jasa keuangan bisa mencapai Rp 759 triliun.
"Kemarin kami bahas dengan Menkeu (Sri Mulyani), potensi kemungkinan restrukturisasi itu bisa 40-50 persen untuk UMKM. Dengan kolektibilitas 1 dan 2, kredit UMKM, BPR, KPR, leasing, total 50 persennya adalah Rp 759 triliun," pungkas Wimboh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.