Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Periksa 3 Agensi yang Pekerjakan ABK RI ke Kapal China

Kompas.com - 07/05/2020, 18:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan evaluasi kepatuhan terhadap 3 agensi itu, dan menjatuhkan sanksi administratif sesegera mungkin jika ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), pasal 25 ayat (3), pasal 27 ayat (2), dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia.

"Sanksi administratif berupa pencabutan SIUPPAK manning agency atas pelanggaran pada ketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian Kerja Laut, pemalsuan dokumen maupun pemungutan biaya perekrutan dan penempatan kepada PMI ABK," sebut Otta.

Sanksi administratif tersebut sesuai dengan pasal 33 ayat (2) Permenhub Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

Baca juga: Menteri Edhy Bilang Pelarungan Jenazah ABK ke Laut Dimungkinkan, Asal...

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) perlu membuat Gugus Tugas untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak ABK yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.

"Yaitu gaji yang belum dibayarkan ataupun tunjangan lainnya terhadap keluarga korban," pungkas Otta.

Sebelumnya, media asal Korea Selatan MBC News memberitakan dugaan pelanggaran HAM terhadap ABK Indonesia yang bekerja di kapal China. Berita itu akhirnya diulas oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol dalam kanalnya, Korea Reomit.

Baca juga: Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan

Dalam video, beberapa ABK mengaku tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi. Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam.

Para ABK Indonesia juga dilaporkan hanya boleh minum air laut yang difilterisasi. Hal itu membuat mereka pusing dan jatuh sakit.

Baca juga: 8 Negara ASEAN Sudah Turunkan Harga BBM, Indonesia Kapan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com