Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Listrik Naik Tak Wajar Selama WFH? Ini Simulasi Hitungan PLN

Kompas.com - 10/05/2020, 10:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

PLN mempersilahkan bagi pelanggan yang ingin melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik melalui WhatsApp PLN 08122 123 123, Aplikasi PLN Mobile, website www.pln.co.id, dan Contact Center PLN 123.

Menurut PLN, pada bulan Maret 2020, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah.

Baca juga: Ketahui Syarat dan Cara Mendapatkan Token Gratis Listrik dari PLN

Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan). Selisih ini kemudian terakumulasi dan ditagihkan pada tagihan rekening bulan Mei 2020.

Sebagai informasi, sejak Maret 2020, untuk mendukung program physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, petugas catat meter PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung.

Karena itu, tagihan pada bulan April 2020 untuk penggunaan listrik bulan Maret didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari, dan Februari).

Berikut tarif listrik terbaru PLN berdasarkan tegangan per triwulan II/ 2020:

  • Tegangan rendah Rp 1.467/kWh
  • R-1/900 VA RTM Rp 1.352/kWh
  • Tegangan menengah Rp 1.115/kWh
  • Tegangan tinggi Rp 997/kWh

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Bambang P. Jatmiko)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com