JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bumi Empon Mustiko, pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer digugat oleh Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu legendaris tersebut ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Keturunan ketiga pendiri Nyonya Meneer ini tak terima pemasangan foto Nyonya Meneer di produk minyak telon yang diproduksi PT Bumi Empon Mustiko.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa, membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut.
"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," kata dia seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Cerita Bos Sido Muncul soal Proses Lelang Aset Nyonya Meneer
Di tengah pandemi Covid-19 ini, lanjut dia, proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring.
Dalam berkas gugatan tersebut, kata dia, terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.
Gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta itu dilayangkan terhadap PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PNNiagaSmg itu, Charles menuntut agar produksi minyak telon itu berhenti dan menarik yang sudah beredar di pasaran yang memuat foto Lauw Ping Nio atau Nyonya Meneer.
Baca juga: Sido Muncul Ungkap Alasan Beli Aset Nyonya Meneer
PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu.
PT Bumi sebagai tergugat dinilai tidak berhak memuat foto Nyonya Meneer dalam produknya.
Dalam gugatannya, Charles Saerang juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp 543 miliar.
Sebagai informasi, setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan, merek-merek jamu Nyonya Meneer beralih ke tangan PT Bhumi Empon Mustiko.
PT Bhumi Empon Mustiko merupakan perusahaan kerja sama antara ahli waris Nyonya Meneer dengan PT Ahabe Niaga Selaras.
Pihak penggungat menyebut, tak mempermasalahkan PT Bumi Empon Mustiko menggunakan merek Nyonya Meneer, setelah perusahaan itu membeli 72 merek dagang setelah Nyonya Meneer pailit tahun 2017 lalu.
Baca juga: Kurator: Utang PT Nyonya Meneer ke Kreditor Capai Rp 252 Miliar
Namun, pemasangan foto Nyonya Meneer dinilai tak masuk dalam kesepakatan juali beli merek usai perusahaan penggungat dinyatakan pailit.
Untuk bisa menggunakan foto Nyonya Meneer, PT Bumi Empon Mustiko harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari ahli waris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.