JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) beroperasi masuk keluar wilayah zona merah. Keputusan ini merespons Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
36 PO Bus telah ditunjuk oleh Kemenhub untuk melayani calon penumpang yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik.
Lalu, bagaimana cara membeli tiket bus AKAP bagi calon penumpang yang memenuhi kriteria SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19?
Baca juga: Bus AKAP Kembali Beroperasi, Ini Rute-rute yang Dilayani
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, pembelian tiket hanya bisa dilakukan langsung melalui PO Bus.
"Jadi hanya lewat PO Bus, tidak bisa online," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Hal tersebut dilakukan agar PO Bus dapat melakukan verifikasi data dan dokumen kelengkapan calon penumpang. Pasalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengatur berbagai dokumen kelengkapan calon penumpang yang dapat keluar-masuk wilayah zona merah.
"Orang enggak boleh beli tiket dulu tanpa menunjukan itu," ujar Ateng.
Lebih lanjut, Ateng menjelaskan calon penumpang yang sudah mendapatkan tiket akan kembali diperiksa sebelum memasuki bus. Apabila nantinya terdapat ketentuan yang tidak memenuhi syarat, keberangkatan calon penumpang bisa dibatalkan.
"Di-reject bisa saja kalau tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Baca juga: Ini Petunjuk Operasional Moda Transportasi di Tengah Larangan Mudik