Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP Kembali Beroperasi, Bagaimana Cara Pembelian Tiketnya?

Kompas.com - 13/05/2020, 16:37 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) beroperasi masuk keluar wilayah zona merah. Keputusan ini merespons Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

36 PO Bus telah ditunjuk oleh Kemenhub untuk melayani calon penumpang yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik.

Lalu, bagaimana cara membeli tiket bus AKAP bagi calon penumpang yang memenuhi kriteria SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19?

Baca juga: Bus AKAP Kembali Beroperasi, Ini Rute-rute yang Dilayani

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, pembelian tiket hanya bisa dilakukan langsung melalui PO Bus.

"Jadi hanya lewat PO Bus, tidak bisa online," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Hal tersebut dilakukan agar PO Bus dapat melakukan verifikasi data dan dokumen kelengkapan calon penumpang. Pasalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengatur berbagai dokumen kelengkapan calon penumpang yang dapat keluar-masuk wilayah zona merah.

"Orang enggak boleh beli tiket dulu tanpa menunjukan itu," ujar Ateng.

Lebih lanjut, Ateng menjelaskan calon penumpang yang sudah mendapatkan tiket akan kembali diperiksa sebelum memasuki bus. Apabila nantinya terdapat ketentuan yang tidak memenuhi syarat, keberangkatan calon penumpang bisa dibatalkan.

"Di-reject bisa saja kalau tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Baca juga: Ini Petunjuk Operasional Moda Transportasi di Tengah Larangan Mudik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com