Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP Kembali Beroperasi, Bagaimana Cara Pembelian Tiketnya?

Kompas.com - 13/05/2020, 16:37 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, pemerintah telah mengatur berbagai syarat agar masyarakat dapat keluar atau masuk wilayah zona merah.

Di antaranya, surat izin berpergian dan berkegiatan dari atasan bagi para ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN. Syarat yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta, namun perlu ditambah dengan surat dari pejabat desa setingkat kepala desa.

Kemudian, bagi masyarakat bagi masyarakat yang mau berpergian harus membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Baca juga: Hari Pertama Kereta Luar Biasa, Penumpangnya Hanya 62 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com