Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, pemerintah telah mengatur berbagai syarat agar masyarakat dapat keluar atau masuk wilayah zona merah.
Di antaranya, surat izin berpergian dan berkegiatan dari atasan bagi para ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN. Syarat yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta, namun perlu ditambah dengan surat dari pejabat desa setingkat kepala desa.
Kemudian, bagi masyarakat bagi masyarakat yang mau berpergian harus membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Baca juga: Hari Pertama Kereta Luar Biasa, Penumpangnya Hanya 62 Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.