Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Sri Mulyani Bakal Pajaki Amazon hingga Netflix mulai 1 Juli

Kompas.com - 15/05/2020, 18:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menarik pajak produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud ataupun jasa oleh konsumen di dalam negeri.

Dengan begitu, aplikasi streaming film, seperti Netflix, Spotify, Amazon, dan Zoom, bakal dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

"Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui DJP berlaku 1 Juli 2020," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Target Perekonomian 2021, Rasio Pajak Terendah dalam 10 Tahun

Hestu mengatakan, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan (level playing field) bagi semua pelaku usaha.

Utamanya, antara pelaku di dalam ataupun luar negeri, dan antara usaha konvensional ataupun digital.

Pengenaan pajak juga mampu meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak Covid-19.

"Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan game digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan yang telah dikenai PPN," papar Hestu.

Hestu bilang, pengenaan pajak pelaku usaha PMSE akan ditunjuk oleh Sri Mulyani melalui DJP sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha PMSE yang ditarik pajaknya memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan.

Baca juga: Potensi Penerimaan Pajak Digital Bisa Sampai Rp 10,4 Triliun

Nantinya, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN.

Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN bisa dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id.

"Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian," pungkasnya.

Baca juga: Ada Pajak Digital, Pelanggan Netflix dan Spotify akan Kena Biaya Tambahan 10 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com