Nah, Bank Indonesia sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan selama Hari Raya Idul Fitri.
Untuk kegiatan Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) di tanggal 21,22 dan 25 Mei ditiadakan.
Begitu juga untuk kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) di tanggal tersebut juga tidak ada. Termasuk juga layanan kas di periode yang sama ditiadakan. Serta kegiatan operasi rupiah dan valas, JIBOR dan IndoNIA.
Baca juga: BPKH Buka Lowongan Kerja, Berminat?
Dengan ditiadakannya kegiatan operasional Bank Indonesia di periode tersebut, otomatis, kegiatan perbankan juga tidak ada di tanggal tersebut.
Adapun di periode tersebut Bursa Efek Indonesia (BEI) juga tidak beroperasi yang membuat kegiatan perdagangan saham ditiadakan di tanggal tersebut.
Baca juga: Hingga April 2020, Utang Pemerintah Capai Rp 5.172,48 triliun
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pegawai BUMN dan PNS masuk, BI dan BEI libur di tanggal 22 Mei