Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Daftarnya

Kompas.com - 23/05/2020, 09:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Lima puluh koperasi ini menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjol itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam siaran resmi, Sabtu (23/5/2020).

Baca juga: Agar Terhindar Dari yang Bodong, Simak Daftar Pinjol Berizin dan Terdaftar Ini

SWI kata Tongam, bersama Kemenkop sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Menurut Tongam, tindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. Merek memanfaatkan penurunan pendapatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Kegiatan ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi. Adanya intimidasi saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu," papar dia.

Berikut ini daftar 50 pinjol berkedok koperasi simpan pinjam:

KoperasiSyariah 212, KoperasiNamastra, Koperasi FKSS, Koperasi Simpan Pinjam Jalan Gemilang, KSP SNR Soft, Koperasi Dana Pinjaman Mandiri Sejahtera, KSPPS Nuri Jatim, Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri, Koperasi MTM, BMT Barokatul Ummah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani.

Kemudian Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara, KSPPS BMT Roudlotul Jannah, Koppontren Al Fatah, Koperasi Mitra Indonesia, BMT Nu Kalitidu, Dopa BMT, BMT 3 Mitraplus, Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah, Koperasi Karyawan Insan Barokah, BTM Sang Surya, BTM Surya Madinah, BMT Baitul Manshurin.

Baca juga: Mau Adukan Pinjol dan Investasi Bodong? Coba ke Sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com