Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Driver Ojol Akan Demo ke Istana karena Tak Boleh Angkut Penumpang Saat New Normal

Kompas.com - 30/05/2020, 18:40 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengaku akan berunjuk rasa ke Istana Negara jika pemerintah tetap melarang ojek online mengangkut penumpang saat era kenormalan baru atau new normal.

Hal tersebut dilakukan agar aspirasi dari para pengemudi ojek online didengar oleh Presiden Joko Widodo.

“Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang,” ujar Ketua Presidium Nasional GARDA Igun Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: Protokol New Normal Mendagri, Operasional Ojek Online Tetap Ditangguhkan

Menurut Igun, seharusnya ojek online tak dilarang pemerintah mengangkut penumpang saat new normal selama mematuhi protokol kesehatan.

“Garda juga imbau dan inginkan penumpang wajib membawa helm sendiri, serta Garda saat ini tengah siapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang (partisi) agar tak bersentuhan langsung,” kata Igun.

Igun mengaku pihaknya telah berkomuniksi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hal tersebut.

“Garda akan buka komunikasi intensif dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase 'New Normal' nanti. Apabila tidak bisa juga deadlock ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Penarikan Pajak Netflix dkk Paling Cepat Agustus 2020

Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kenormalan baru atau new normal.

"Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Sabtu (30/5/2020).

"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," tuturnya.

Baca juga: Sudah Ribuan Kendaraan ke Jakarta Dipaksa Putar Balik di Tol

Berdasarkan lembaran Kepmen, terdapat protokol terkait transportasi publik.

Salah satu poinnya, mengatur operasional ojek online dan ojek konvensional agar tetap ditangguhkan.

Bunyi aturannya, pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.

Baca juga: Pemerintah Sebut 89 Proyek Bisa Serap 19 Juta Tenaga Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com