Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 19:14 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Landasan hukum operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah diteken. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau disebut PP Tapera.

Dengan berlakunya aturan ini, maka seluruh pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan sebanyak 3 persen gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Rinciannya yakni 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya dipotong dari gaji pekerja.

Menurut Direktur Keuangan, Tresuri dan Strategi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon L.P. Napitupulu secara teori Bank BTN dimungkinkan untuk menjadi bank yang diandalkan dalam implementasi program Tapera.

Baca juga: Grup Asuransi AIA Tunjuk CEO Baru

Menurut Nixon, dengan ditekennya PP Tapera operasional BP Tapera akan menjadi lebih jelas.

"Tapera sebenarnya sudah lama dibahas, tapi memang belum bisa jalan karena mandat undang-undangnya itu masih Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil), dengan adanya PP Tapera ini menegaskan bahwa Bapertarum menjadi bagian dari Tapera," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/6).

Meski sudah ada PP, masih ada beberapa aturan turunan yang perlu ditetapkan. Semisal, Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur mengenai tarif, biaya, potongan gaji dan lain-lainnya yang bersifat teknis. Nixon pun tak menampik kalau BTN bisa dipastikan akan menjadi bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam rangka implementasi Tapera.

Baca juga: 5 Negara Ini Akan Ikut Laporkan Harta WNI di Luar Negeri

Pun, pada akhir tahun 2019 lalu Bank BTN bersama BP Tapera sebenarnya berencana untuk melakukan pilot project pembangunan perumahan dengan menggunakan skema Tapera. Nilainya pun tidak besar menurutnya hanya Rp 1-2 triliun.

"Tapi pembicaraannya terhenti karena ada Covid-19. Kita sekarang sedang bahas lagi, untuk menginterkoneksikan infrastruktur, termasuk ketentuan skema, prosedur, teknologi dan lain-lainnya," terangnya.

Baca juga: Adhi Karya Rombak Jajaran Direksi, Fadjroel Rachman Tak Lagi Komut

Berdasarkan penuturan Nixon, BP Tapera punya tiga tugas utama. Pertama, mengumpulkan dana dari peserta. Kedua, BP Tapera juga harus mengelola dana tersebut termasuk memarkir dana di perusahaan manajer investasi. Ketiga yakni pemanfaatan dana yakni memberikan rumah ke anggotanya.

Skemanya antara BP Tapera dan bank yakni Tapera akan memberikan dana ke Bank BTN yang dipakai untuk mendirikan rumah khusus peserta Tapera. Tetapi tentunya, secara mekanisme BP Tapera juga akan membedakan pengadaan rumah berdasarkan kriteria dilihat dari besaran gaji tiap peserta.

"Pasti dibedakan, rumah untuk gaji di bawah Rp 5 juta, lalu Rp 5 juta sampai Rp 8 juta dan di atas Rp 8 juta misalnya," imbuh Nixon.

Baca juga: Ini Cara Membeli Emas Secara Online

Adapun, syarat utama peserta dapat memiliki rumah melalui skema Tapera yakni harus merupakan rumah pertama.

"Kalau sudah punya rumah, nanti dananya bisa dicairkan ketika masa kepesertaan berakhir, layaknya BPJS. Karena mandatnya memang untuk first home buyer," pungkasnya.

Mengenai implementasinya, pihaknya masih melakukan pembahasan lebih rinci agar sesuai dengan kaidah yang ditetapkan oleh pemerintah. (Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo)

Baca juga: Tagihan Listrik Melonjak, Ini Skema Baru Hitungannya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Harus rumah pertama, begini rincian skema Tapera menurut BTN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com