Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Likuidasi dan Bayar Klaim Simpanan BPRS Gotong Royong Subang

Kompas.com - 05/06/2020, 12:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Gotong Royong di Kabupaten Subang.

Adapun pembayaran klaim ini dilakukan usai izin usaha BPRS itu dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Juni 2020.

Sekretaris Lembaga LPS, Muhammad Yusron memastikan, simpanan nasabah di dalam BPRS Gotong Royong bakal dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: LPS Turunkan Bunga Penjaminan Sebesar 25 Bps

Nantinya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 13 Oktober 2020," kata Yusron dalam siaran pers, Jumat (5/6/2020).

Yusron menyatakan, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank sebagai proses likuidasi.

Baca juga: Proyeksi LPS: DPK Stabil, Pertumbuhan Kredit Cenderung Tertahan

"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gotong Royong dilakukan oleh LPS," papar Yusron.

Untuk mengurangi kontak sosial di masa pandemi, LPS mengaku tidak akan menempatkan pengumuman di lokasi PT BPRS Gotong Royong.

Sebagai gantinya, nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan proses pembayaran ini.

Sedangkan bagi nasabah peminjam dana, nasabah tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Gotong Royong dengan menghubungi tim likuidasi.

"Kami mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim peminjaman dan likuidasi," pungkas Yusron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com