JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sekar, Cikarang, Bekasi.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Muhamad Yusron mengatakan, proses pembayaran klaim dan likuidasi bakal dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sekar dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 17 Maret 2020.
"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusron dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Tak Mampu Penuhi Rasio Permodalan, OJK Cabut Izin BPR Tebas Lokarizki
Adapun sebelum melakukan pembayaran klaim dan likuidasi, pihaknya bakal melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi nasabah lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Dia bilang, proses itu akan memakan waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
"Paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 6 Agustus 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," jelasnya.
Untuk itu, dia meminta nasabah BPR Sekar terus memantau pengumuman pembayaran klaim. Pengumuman bakal dilakukan di kantor PT BPR Sekar, media cetak/koran, dan website LPS.
"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Sekar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," sebut dia.
Baca juga: Hadapi Industri 4.0, BPR Tak Tutup Kemungkinan Gandeng Fintech