Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 2 Alasan Menhub Naikkan Kapasitas Penumpang Pesawat

Kompas.com - 09/06/2020, 16:49 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub kembali memperbolehkan pesawat untuk mengangkut penumpang berkisar 70-100 persen kapasitas angkut, tergantung jenis armadanya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait sebelum menetapkan aturan tersebut.

Baca juga: Kini Pesawat Bisa Angkut Penumpang 70-100 Persen

Dua pertimbangan utama Kemenhub adalah untuk menjaga bisnis maskapai dan upaya menggairahkan kembali pariwisata Indonesia.

"Oleh karenanya dalam beberapa kali rapat terbatas dengan Presiden, ada inisiatif untuk memberikan dorongan agar pariwisata ini menjadi perhatian Kemenhub, itu jadi suatu keharusan yang menerus," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6/20).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menegaskan, melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 pihaknya memberikan dorongan sekaligus stimulus bagi sektor pariwisata.

Selain itu, dengan direlaksasinya batasan jumlah penumpang, diharapkan dapat mengurangi beban maskapai selama pandemi Covid-19.

Baca juga: New Normal, Bos Garuda Usul Penumpang Pesawat Hanya Diwajibkan Rapid Test

"Karena selama ini udara dengan load factor 50 persen, operator maskapai penerbangan praktis enggak bisa berjalan. Breakeven point (BEP) itu di 65 persen," katanya.

Dengan ditingkatkannya kapasitas angkut penumpang, Budi meminta maskapai untuk menggalakan protokol kesehatan.

"Oleh karena itu kita bahas tentang syarat-syarat dari penerbangan yaitu minimal rapid test atau PCR, maka sebenarnya orang itu sudah aman tapi walaupun demikian kita tetap memberikan pengamanan. Sebagai contoh kalau di pesawat 737 itu bagian tengahnya kosong, jadi orang itu hanya ada di pinggir dan tengah," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com