Kemudian, untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), antar jemput antar provinsi (AJAP), dan pariwisata pada tahap pertama jumlah penumpang dibatasi hingga 70 persen total kapasitas angkut. Lalu, pada fase kedua dan ketiga dinaikkan menjadi 85 persen total kapasitas angkut.
"Dengan catatan, kami tidak memberikan rekomendasi untuk kenaikkan tarif bus premium dengan load factor mencapai 70 persen," ucapnya.
4. Kapal
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub tidak membatasi jumlah penumpang kapal laut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020.
Melalui Surat Edaran tersebut, Kemenhub hanya meminta kepada operator kapal untuk menerapkan jaga jarak bagi penumpangnya.
"Intinya Surat Edaran ini tidak lagi mengatur siapa yang boleh pergi, tapi siapapun boleh pergi dengan kapal laut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo.
Baca juga: Bank Bukopin dalam Tahap Penambahan Modal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.