Adapun beberapa ketentuan khusus selain menerapkan protokol kesehatan, adalah diwajibkannya penumpang mengenakan pelindung muka atau face shield yang disediakan oleh KAI.
Face shield wajib digunakan selama perjalanan, sebab dalam operasional KA reguler, kapasitas penumpang akan ditingkatkan menjadi 70 persen total kapasitas angkut.
Baca juga: Kapan Pemesanan Tiket Kereta Dibuka? Ini Penjelasan KAI
Hal tersebut mengakibatkan adanya kemungkinan penumpang duduk berdampingan dengan penumpang lain.
Kemudian, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.