Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: 335.000 Wajib Pajak Sudah Mendapat Insentif

Kompas.com - 16/06/2020, 15:14 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan, hingga 12 Juni 2020 sudah ada 355.000 wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif perpajakan. Insentif tersebut digelontorkan pemerintah dalam rangka meredam dampak virus corona (Covid-19).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo secara lebih rinci menjelaskan, untuk insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah, sudah ada 103.000 wajib pajak yang mengajukan.

"Dari KLU (Kelompok Lapangan Usaha) yang memanfaatkan sudah sekitar hampir 90 persen dari KLU dari sektor yang diberikan fasilitas telah melaporkan untuk memanfaatkan PPh pasal 21 untuk karyawan," jelas Suryo ketika memberikan paparan, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Kemenkeu Jamin Imbal Hasil ORI017 Dibayar Tiap Bulan, jika Tidak....

Adapun untuk PPh pasal 22 impor, terdapat 8.700 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan. Jika dibandingkand dengan jumlah KLU, sebanyak 72 persen persen wajib pajak telah mendapatkan isentif untuk PPh pasal 22 impor.

Adapun untuk PPh pasal 25 sekitar 47.500 wajib pajak yang telah mengajukan permihinan insentif.

"83 persen dari sektpr yang diberikan insentif sudah memanfaatkan pengurangan PPh pasal 25," jelas Suryo.

Suryo pun menjelaskan, untuk PPh final UMKM atau PP 23, terdapat 192.000 UMKM yang telah memanfaatkan.

"Untuk restitusi dipercepat, yang jumlah resitusi dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar, ada 3.816 pengusaha yang minta pengajuan restitusi," jelas Suryo.

"Dari total itu 355.000 sudah disetujui untuk memanfaatkannya," ujar dia.

Lebih lanjut, Suryo mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah. Pasalnya, menurut dia masih banyak pelaku usaha yang belum mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan insentif atau kelonggaran pembayaran pajak dari pemerintah.

"Beberapa jenis (insentif) sudah dibuka pemeritah. Silahkan dimanfaatkan dan pemanfaatannya tidak susah, cukup melalui aplikasi (sehingga) tidak perlu ke kantor pajak," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memperluas insentif pajak mencapai Rp 123,01 triliun. Insentif itu meliputi pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pembebasan PPh final untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, relaksasi angsuran PPh Pasal 25 sebesar 20 persen hingga pengembalian pendahuluan PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com