Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Yakinkan Program Tapera Tak Pengaruhi Upah Minimum Pekerja

Kompas.com - 16/06/2020, 21:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjamin program Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak bakal mempengaruhi upah minimum, khususnya pekerja swasta yang nantinya diwajibkan mengikuti program ini.

"Soal UMR, terkait dengan upah minimum, tentunya dengan segala penetapan upah minimum ini artinya tidak ada hubungannya serta-merta dengan Tapera," jelas Kasubdit Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan Bondet Yudaswarin, Selasa (16/6/2020).

Sebab, lanjut Bondet, tiap tahun selalu ada penyesuaian upah minimum sehingga dipastikan tidak akan mempengaruhi dari program BP Tapera.

Baca juga: Ada Tapera, Pekerja Kelas Menengah Bisa Incar Hunian di Bodebek

"Tiap tahun pastinya ada penyesuaian nilai-nilai UM sesuai dengan ketentuan," katanya.

Pemerintah menekankan bahwa target pertama yang akan mengikuti program perumahan ini adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pekerja swasta baru diberi kesempatan 7 tahun sejak pelaksanaan yang dimulai 2021 untuk didaftarkan oleh perusahaan mengikuti program Tapera.

"Artinya kita harus pahami benar target pertama peserta Tapera adalah ASN. Jadi nanti, swasta diberikan hasil dari keberhasilan program Tapera ini," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu (PP Tapera 2020).

Baca juga: Saham BTN Terdongkrak Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Untuk iuran Tapera, dalam PP itu diatur potongan upah sebesar 3 persen. Sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com