JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) menyebut proses pemilihan komisaris dan direksi di perusahaan pelat merah dilakukan atas dasar talent pool. Artinya, penunjukan seseorang didasarkan atas kompetensi dari talenta-talenta unggul.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, di Kementerian BUMN sendiri memiliki Deputi SDM yang khusus menyeleksi para talenta-talenta untuk ditempat di perusahaan negara.
"Kita ada Deputi SDM, mereka kelola talent pool, nanti diajukan ke masing-masing Wamen (wakil menteri). Nanti dilihat, kalau perusahaan strategis, sampai ke presiden pemilihannya seperti Pertamina, PLN, perbankan," jelas Arya seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2020).
Dia mengungkapkan, proses seleksi komisaris dan direksi melalui talent pool sudah dilakukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Daftar Relawan Jokowi Saat Pilpres di Kursi Komisaris BUMN Karya
Arya menambahkan proses seleksi jabatan penting di BUMN juga akan semakin terbuka bagi sosok dari luar lingkungan BUMN.
"Ke depannya, akan semakin terbuka dari luar, jadi kesempatan untuk dapatkan putera-puteri bangsa semakin terbuka lebar," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya sedang mempelajari untuk memperbesar porsi talent pool sumber daya manusia di BUMN.
"Selama ini talent pool hanya 10 persen untuk bisa rekrut dari luar. Saya ingin merubah menjadi 30 persen dari luar. Supaya seru, ada persaingan sehat," katanya.
Baca juga: Komisaris BUMN, Jabatan Idaman Banyak Orang dan Potensi Konflik Kepentingan
Ia juga mengatakan dalam pemilihan direksi, pihaknya juga berkonsultasi dengan kementerian terkait yang membidangi sektor bisnis BUMN.
Misalnya, ia menjelaskan, dalam menentukan direksi BUMN Karya dirinya berkonsultasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan