Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Soal Budidaya Lobster: Masyarakat Lokal Harus Dapat Porsi Besar

Kompas.com - 18/06/2020, 15:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto meminta Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi proaktif agar masyarakat lokal bisa terlibat dalam budidaya lobster.

Sebab, dia ingin masyarakat lokal mendapat porsi besar dalam kegiatan budidaya lobster yang tengah dirintis Tanah Air.

"Masyarakat lokal harus betul-betul dapat porsi besar dalam kegiatan bisnis budidaya lobster ini, baik sebagai mitra, pekerja atupun menanamkan investasi sehingga ekonomi bisa berkembang di wilayah tersebut," kata Slamet dalam siaran pers, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Dinilai Bisa Tergerus

Adapun saat ini, pihaknya telah menetapkan aturan tata kelola budidaya lobster. Penetapan aturan dilakukan sebagai upaya menjamin pengelolaan budidaya lobster secara berkelanjutan.

Adapun aturan tersebut diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor : 178/KEP-DIRJEN/2020, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.

"Kami ini punya 2 tanggung jawab utama, yaitu memanfaatkan lobster bagi peningkatan ekonomi nasional, di sisi lain kita juga bertanggungjawab menjamin sumber daya lobster tetap lestari. Aturan ini saya kira bagian dari upaya untuk mewujudkan dua hal ini," kata Slamet.

Baca juga: Pemerintah Sebut 500 TKA Asal China Tenaga Ahli Mesin dan Teknisi

Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor: 178/KEP-DIRJEN/2020 mengatur setidaknya 4 substansi utama, yakni ketentuan pendaftaran dan penetapan sebagai pembudidaya lobster dan ketentuan mengenai persetujuan pembudidayaan lobster di luar wilayah sumber benih.

Selanjutnya, ada ketentuan mengenai kewajiban pelepasliaran lobster hasil pembudidayaan dan ketentuan mengenai pembudidayaan oleh eksportir benih lobster.

"Semua mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini sifatnya sentralistik. Tujuannya agar lebih mudah melakukan pengawasan dan pengendalian. Mengingat lobster merupakan spesies yang spesifik dimana kita belum mampu untuk memijahkannya," kata Slamet.

Baca juga: Ini Penyebab BLT Masih Mengendap di Rekening Desa

Untuk itu Slamet meminta seluruh elemen untuk mengikuti pedoman yang telah diatur dan mematuhi mekanismenya. Dia pun meminta Pemda melakukan sosialisasi proaktif agar masyarakat lokal bisa terlibat.

"Masyarakat lokal harus betul betul dapat porsi besar dalam kegiatan bisnis budidaya lobster ini, baik sebagai mitra, pekerja atupun menanamkan investasi sehingga ekonomi bisa berkembang di wilayah tersebut," kata Slamet.

Cara daftar sebagai pembudidaya

Sebagai informasi, masyarakat yang ingin terdaftar sebagai pembudidaya wajib memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster dari direktur jenderal.

Baca juga: Menanti Kejelasan Insentif Kartu Prakerja yang Tak Kunjung Cair...

Untuk memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada direktur jenderal melalui call center Whatsapp gateway (WA gateway) 0822 99999 6660.

Ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain data pelaku usaha dan informasi jenis usaha, SIUP atau TDPIK, surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster, dan surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen. Pelepasliaran lobster harus dengan berat minimal 50 gram/ekor bagi pembudidaya.

Khusus pembudidayaan Losbter di luar wilayah sumber benih, kriteria dan peryaratan yang harus dipenuhi yakni, surat penetapan sebagai pembudidaya lobster dan Surat Dukungan Budidaya Lobster di Luar Wilayah Sumber Benih dari dinas setempat di lokasi budidaya akan dilakukan.

Baca juga: Berapa Dividen yang akan Dibagikan Telkom dalam RUPS Besok?

Untuk eksportir benih

Khusus pelaku usaha yang akan melakukan ekspor benih, Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 mewajibkan eksportir untuk membudidayakan lobster dan telah panen secara berkelanjutan. Eksportir juga diwajibkan melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2 persen.

Calon eksportir benih harus memperoleh Surat keterangan telah melakukan usaha pembudidayaan lobster. Caranya dengan mengajukan permohonan kepada Direkur Jenderal.

Permohonan harus dilampirkan dengan surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, surat penetapan sebagai eksportir lobster dari direktur jenderal yang membidangi perikanan tangkap, dan kontrak kerja atau perjanjian kerjasama dengan masyarakat atau pembudidaya setempat.

Selain itu, diperlukan berita acara pelepasliaran lobster yang disaksikan dan ditanda tangani oleh dinas setempat, surat keterangan asal benih dari dinas setempat dan laporan pembudidayaan losbter memuat informasi produksi.

Baca juga: Pandemi Corona, Sepeda Ludes Terjual Tak Sampai Satu Jam...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com