Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipangkas Rp 3,4 Triliun, Anggaran Kementerian ESDM Tinggal Rp 6,2 Triliun

Kompas.com - 23/06/2020, 12:18 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas anggaran belanja tahun 2020 sebesar Rp 3,4 triliun dari Rp 9,6 triliun.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dengan adanya penyesuaian tersebut pagu belanja yang dimiliki kementerian sebesar Rp 6,2 triliun.

Pemotongan anggaran tersebut meliputi anggaran pembangunan infastruktur di sektor migas bumi, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), Badan Geologi, dan kegiatan non-infrastruktur.

Baca juga: Minta Tambahan Anggaran Rp 10 Triliun, Mentan: Makan Rakyat Tidak Boleh Terganggu

Arifin menjelaskan, kriteria refocussing anggaran belanja barang meliputi perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, belanja non operasional, serta belanja barang lain yang terhambat akibat adanya pandemi Covid-19, atau dapat dituunda ke tahun depan.

"Kemudian belanja modal untuk proyek-proyek atau kegiatan yang tidak prioritas, yang terhambat akibat adanya pandemi Covid-19 atau dapat ditunda ke tahun berikutnya," tutur dia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Selasa (23/6/2020).

Secara lebih detail, anggaran untuk infrastruktur migas mengalami pemangkasan paling besar, yakni sebesar dipotong sebesar Rp 2,25 triliun menjadi Rp 1,47 triliun.

"Infrastruktur migas tahun 2020 termasuk Jargas, Konkit Nelayan, Konkit Petani, dan konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg," katanya.

Kemudian, untuk sektor EBTKE pada anggaran belanja pasca Covid-19 dipangkas Rp 562 miliar menjadi Rp 610 miliar.

Anggaran tersebut meliputi pembangunan rooftop perkantoran/gedung sosial/rumah ibadah, penerangan jalan umum tenaga surya, biogas komunal, dan revitalisasi pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan.

Lalu, anggaran untuk infrastruktur Badan Geologi dipangkas sebesar Rp 231 miliar menjadi hanya menyisakan Rp 387 miliar. Anggaran ini meliputi pengeboran sumur air tanah, pos pengamatan gunung api, dan lainnya.

Terakhir, anggaran untuk kegiatan lain atau non infrastruktur dipangkas sebesar Rp 399 miliar menjadi Rp 3,7 triliun.

Baca juga: Kemenkeu Tegaskan Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 695,2 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com