Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentil PNBP Benih Lobster Kecil, Susi Bandingkan dengan Harga Rempeyek Udang

Kompas.com - 25/06/2020, 11:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

"PNBP ini sangat transparan, lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy.

KKP, kata Edhy, memiliki alasan untuk ekspor benih lobster. Alasan utamanya adalah membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat dilarangnya ekspor benih lobster.

Baca juga: KKP Lepas Liarkan 32.400 Benih Lobster Hasil Selundupan

Larangan itu diatur dalam Permen KP 56/2016 pada masa Susi Pudjiastuti. Peraturan menteri pada masa Susi akhirnya diubah menjadi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Edhy pun menepis, ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.

"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan. Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," papar Edhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com