Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cantrang Dilarang pada Era Susi, Kenapa Edhy Prabowo Berkeras Melegalkan?

Kompas.com - 04/07/2020, 12:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengizinkan 8 alat tangkap ikan baru yang boleh digunakan nelayan, salah satunya adalah cantrang. Padahal, penggunaan cantrang dilarang pada era Susi Pudjiastuti.

Meski bertolak belakang dari pendahulunya soal cantrang, Edhy mengaku punya alasan sendiri. Menurut dia, cantrang juga menyangkut hajat hidup nelayan-nelayan kecil tradisional.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," ucap Edy, seperti dikutip Sabtu (4/7/2020).

Kata Edhy, arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan nelayan untuk peningkatan pendapatan nelayan dan optimalisasi penyerapan lapangan pekerjaan.

Baca juga: Menteri Edhy Soal Cantrang: Ini Bukan Bicara Perusahaan Besar

Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian. Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KKP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Kebijakan cantrang, misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional. Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

Baca juga: Susi Tanggapi Kritik Luhut soal Cantrang: Basi...

Dalam aturan baru, delapan jenis alat tangkap baru yang diperbolehkan antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengingatkan bahwa sekarang pengawasan terus dilakukan, termasuk kapal cantrang yang harus selalu mengaktifkan transmitter-nya saat melaut.

"Semangatnya, kita melakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Trian mengatakan, upaya legalisasi ini sebetulnya adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap. Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut.

Baca juga: Kenapa Vietnam Begitu Bergantung Benih Lobster dari Indonesia?

"Tentunya ada standar SNI yang ditetapkan, memenuhi standar keramahan lingkungan. Nanti (diatur) dengan pengaturan-pengaturan, kuota, dan termasuk pengawasannya nanti kita bisa kendalikan semuanya," kata Trian.

Trian menjelaskan, karakteristik alat tangkap cantrang berbeda dari trawl. Saat ikut serta dalam mobilisasi kapal bercantrang ke Natuna Utara, dia melihat cantrang tidak merusak karena tahu persis bedanya cantrang dengan trawl.

"Orang bilang cantrang merusak. Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di sana (Natuna Utara). Itu terpengaruh dengan arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan trawl," ungkap dia.

Disindir Susi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, melegalkan cantrang sama saja mendorong eksploitasi besar-besaran pada sumber daya perikanan perairan Indonesia.

"Ikan sudah banyak, saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dan lain-lain mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan," sindir Susi melalui akun Twitter-nya.

Baca juga: Aliansi Nelayan Sumut: Melegalkan Cantrang Adalah Suatu Ancaman Besar

Susi juga mengkritisi revisi peraturan perikanan tangkap yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi. Persentase skala usaha sebesar 22 persen.

Susi berujar, kapal di atas 100 GT biasanya dilengkapi cantrang berukuran lebar dengan daya sapu (sweeping) hingga kedalaman laut. Kapal di atas 70 GT saja, kata Susi, dilengkapi panjang tali cantrang paling pendek 1,8 - 2 kilometer.

Praktis, cantrang sebesar itu mampu menangkap ikan hingga ke dasar laut karena kedalaman beberapa laut tak lebih dari 100 meter, seperti Laut Pantura. Akibatnya, sumber daya perikanan bisa tergerus habis.

"Ini kapal cantrang yang kecil. Yang gede di atas 100 GT, talinya bisa 6 kilometer. Sweeping-nya dasar lautnya bisa mencapai lebih dari 500 ha," ujar Susi.

Baca juga: Penasaran Berapa Harta Kekayaan Ahok?

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Bambang P. Jatmiko, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com