Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berikan Pinjaman Modal Kerja Rp 10 Miliar kepada UMKM

Kompas.com - 07/07/2020, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah siap menyalurkan kredit modal kerja kepada UMKM yang selama ini telah mengakses layanan lembaga pembiayaan.

Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Baik itu perbankan, Koperasi, BPR, BMT, maupun Bank Wakaf Mikro. Adapun total pinjaman yang diberikan kepada UMKM maksimal senilai Rp 10 miliar.

"Kategori UMKM saya kira sudah jelas diatur dalam pasal 7 ayat 4 dari lampiran PMK No. 71 Tahun 2020, yaitu bisa dalam bentuk perseorangan, Koperasi, maupun badan usaha. Platform pinjaman memang maksimal Rp 10 miliar dan hanya diberikan kepada satu penjaminan," katanya melalui konfrensi pers virtual, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Simak, 3 Cara Jitu agar Pelaku UMKM Bisa Tembus Pasar Ekspor

Teten menyebut, hingga kini ada 60,6 juta UMKM yang telah terhubung ke lembaga pembiayaan formal. Adapun syarat jaminan untuk meminjam modal tersebut berupa sertifikat penjamin yang terbit 30 November 2021.

"Pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminnya diterbitkan paling lambat 30 November 2021," ucapnya.

Bagi UMKM yang meminjam modal kerja tersebut diberikan jangka waktu pinjaman hingga 3 tahun.

"Lalu, tenor pinjaman maksimal 3 tahun. Dan semua program ini adalah tidak termasuk bagi UMKM yang masuk dalam daftar hitam nasional," ujarnya.

Mewabahnya pandemi Covid-19 sangat memukul para UMKM dan berdasarkan data Kemenkop UKM ada 16.313 UMKM yang ikut terpukul.

Untuk membantu para pelaku UMKM, pemerintah pun mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan dana Rp 123,46 triliun.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, saat ini baru 4 bank yang mengajukan klaim untuk dana talangan dalam program PEN untuk membantu sektor UMKM. Keempat bank ini adalah Bank BRI, BNI, Mandiri dan BPD Kaltimra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com