JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan mengenai pedoman pengguna sepeda di jalan. Berbagai poin terkait operasional pengguna sepeda akan dibahas dalam aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam aturan ini ialah mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna sepeda. Setidaknya, akan ada 5 hal yang dilarang oleh Kemenhub bagi pengguna sepeda.
Pertama, pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilangkapi dengan tempat duduk penumpang.
Baca juga: Kemenhub Godok Aturan Keselamatan Pesepeda, Ini 3 Hal yang Akan Diatur
"Ada kebiasaan tidak baik di negara kita. Kadang-kadang sepeda tidak ada boncengannya di belakang, tapi digunakan oleh dua orang, yang satu orang ada di depan kita, apakah di stangnya, atau satu sadel berdua. Sangat membahayakan," tutur Budi dalam diskusi virtual, Selasa (7/7/2020).
Kedua, pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda.
"Kemarin ada pertanyaan bagaimana kalau menggunakan headset, nanti barangkali ada masukan," katanya.
Ketiga, pengguna sepeda juga dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan. Namun, penggunaan payung bagi pedagang asongan juga dibatasi, yakni hanya diperbolehkan untuk dibuka ketika sedang berhenti.
Baca juga: Bukan Dipajaki, Ini yang Mau Diatur Kemenhub Soal Sepeda
Keempat, Kemenhub juga melarang pengguna sepeda untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas.
"Sepeda itu enggak boleh seperti sekarang, pada saat sekarang banyak oleh komunitas, banyak kumpulan, kemudian dipakai lajur kiri, lajur kanan digunakan, atau bahkan sampai setengah jalan digunakan. Itu yang tidak boleh," tutur Budi.
Terakhir, Budi menyebutkan, pihaknya akan membatasi jumlah pesepeda dalam suatu jalur. Kemenhub tidak membolehkan lebih dari dua pesepeda berjalan secara berdampingan.
"Artinya kalau sudah 3 berjajar enggak boleh. Kalau 2 boleh," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Jiwasraya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.