JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemnekeu) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto menjelaskan, dalam redenominasi yang dirancang dalam RUU Redenominasi akan dilakukan pemotongan tiga digit angka 0.
Namun demikian, penyelesaian RUU tersebut akan memertimbangkan dinamika politik dan kebijakan nasional.
"Redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar rupiah terhadap harga barang dan atau jasa," ujar Andin dalam pesan singkat, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2020-2024
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dengan redenominasi diharapkan terjadi kesetaraan nilai tukar rupiah dengan negara berkembang lain yang setara dengan Indonesia.
Selain itu, dengan pengurangan tiga digit angka 0, maka nilai tukar rupiah menjadi lebih mudah dipahami ketika akan dikonversi dengan mata uang baru.
Redenominasi juga dilakukan untuk mendukung transaksi di masyarakat karena sebagian besar transaksi saat ini menggunakan bilyen ribuan.
"Selain itu juga untuk mengakomodir konversi harga barang yang lebih kecil dari Rp 100 lama," jelas Andin.
Baca juga: Apa Perbedaan Redenominasi dengan Sanering?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.