Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi BBM Tidak Ramah Lingkungan, Pengamat : Pemda Memiliki Peranan Penting

Kompas.com - 10/07/2020, 18:07 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk mengurangi konsumsi maupun produksi BBM tidak ramah lingkungan tengah ramai dibicarakan kembali.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017 perihal baku mutu emisi gas buang untuk kendaraan bermotor.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, sesuai hal tersebut maka sudah seharusnya sejak tahun 2018 bahan bakar dengan RON rendah seperti Premium sudah mulai di kurangi penggunaanya secara bertahap sampai tahun 2021.

Namun, menurutnya hal tersebut memerlukan keterlibatan banyak pihak, khususnya pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga: BBM hingga Pungli Jadi Masalah Distribusi Logistik di Indonesia

"Saya kira pemerintah daerah memiliki peran yang penting terkait program ini. Pertamina hanya menjalankan penugasan yang diberikan oleh Pemerintah dan juga permintaan dari pemerintah daerah. Jika pemerintah pusat maupun pemda meminta kepada Pertamina untuk tidak menyalurkan Premium, maka Pertamina akan mengikuti," tuturnya kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Mamit menyebutkan, beberapa wilayah yang sudah terbebas dari penggunaan Premium seperti Magetan, Wonogiri, dan Sukoharjo.

Daerah-daerah tersebut berhasil terbebas dari Premium dengan adanya dorongan dari Pemda setempat.

"Akan sangat bagus jika diikuti oleh Pemda lain secara bertahap sehingga program Langit Biru ini bisa berjalan," kata Mamit./

Lebih lanjut, Mamit menjelaskan, saat ini tidak kurang dari 13 juta unit sepeda motor dan lebih dari 6 juta unit roda empat di miliki warga Jakarta.

Oleh karenanya, sudah seharusnya Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menekan penggunaan BBM jenis Premium.

"Saya kira,dengan kondisi tersebut alangkah baiknya jika Jakarta menghapuskan BBM seperti Premium atau BBM lainnya yang kandungan sulfur lebih dari 500 ppm," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com