Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/07/2020, 19:33 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS com - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah ( Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi meminta Koperasi di Indonesia untuk bisa Go Digital.

Ia menyebut hal ini harus dilakukan untuk bisa membantu percepatan pengembangan koperasi sehingga bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi semenjak adanya pandemi Covid-19. membuat banyak masyarakat memilih di rumah saja dan mengurangi aktivitas di luar.

"Terkait kondisi saat ini kami ingin lebih mendorong kapabilitas koperasi untuk bisa masuk di era digital. Apalagi saat ini banyak masyarakat terkhusus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) yang mulai memanfaatkan digital," ujarnya saat diskusi virtual, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Kemenperin Pastikan Produk Air Minum Dalam Kemasan Sudah Penuhi SNI

Ia juga mengakui hal ini bukanlah hal yang mudah. Tapi dia optimis Koperasi akan bisa melakukannya.

"Sebagian koperasi memang sudah melakukan layanan digital, tapi akan kami dorong terus. Layanan kepada anggota bisa melalui online, rapat anggota dan sejenisnya pun juga bisa dilakukan dari online," jelasnya.

Di sisi lain Ahmad juga mengatakan pihaknya kini telah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha jika ingin mendapatkan izin usaha koperasi. Para pelaku usaha tidak lagi perlu untuk datang ke kantor Kementerian Koperasi jika ingin mengurus izin koperasi melalui Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Baca juga: Rekrut ABK RI untuk Kapal China, PT MTB Tak Punya Izin Kemnaker

"Bagi koperasi yang ingin mengembangkan usahanya atau meminta izin operasional membuka cabang koperasi atau usaha tidak perlu lagi datang ke kantor atau ke Dinas Koperasi. Sekarang perizinan bisa diproses melalui Online Single Submission (OSS), nanti mereka akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha, sementara kami nanti dapat pemberitahuannya," jelasnya.

Ahmad menyebut layanan ini diberikan untuk membantu dan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam proses mendapatkan perizinan bagi para pelaku usaha.

Baca juga: Menhub ke Aplikator Ojol: Buatlah Shelter yang Bagus...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com