Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perluas Stimulus Pajak, Simak Detailnya

Kompas.com - 18/07/2020, 14:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas stimulus pajak ke banyak sektor usaha dengan prosedur yang lebih sederhana.

Stimulus yang bisa dimanfaatkan sampai Desember 2020 ini bertujuan untuk membantu WP menghadapi pandemik Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, seluruh fasilitas stimulus pajak dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan dan mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan di www.pajak.go.id.

Seluruh fasilitas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini," kata Hestu dalam siaran pers, Sabtu (18/7/2020).

Baca juga: Apa Kata Sri Mulyani tentang Pengembalian Otoritas OJK ke BI?

Untuk lebih detil, simak perluasan stimulus pajak dan penyederhanaan prosedurnya di bawah ini.

1. Insentif PPh Pasal 21

Fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah bisa dimanfaatkan oleh karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Artinya, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur, yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapat penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja. Sebaliknya, akan diberikan tunai kepada karyawan.

Bila WP memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan WP pusat dan berlaku untuk semua cabang.

"Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE," tutur Hestu.

2. Insentif pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, WP tidak perlu melakukan setoran pajak.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Baca juga: Ditanya Soal Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Nanti Aja Yah...

3. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com