Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Musnahkan 2,5 Ton Garam Himalaya dan 3.000 Botol Minuman Beralkohol

Kompas.com - 23/07/2020, 11:25 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.

Produk garam himalaya melanggar ketentuan izin dan Standar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan minuman beralkohol melanggar ketentuan distribusi.

Pemusnahan barang-barang hasil pengawasan Kemendag tersebut berlangsung di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, lewat kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan Kemendag, ditemukan perdagangan garam himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri.

Baca juga: Menteri Edhy Janji Stop Impor Garam, tetapi...

 

Namun demikian, produk tersebut dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi. Padahal, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI.

“Kemendag belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI. Karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Terkait pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut, lanjut Agus, bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain garam himalaya, berdasarkan hasil pengawasan, juga ditemukan pelanggaran distribusi minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

Baca juga: Kemendag Genjot Ekspor Kopi hingga Keripik ke Kanada

“Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan ijin usaha minuman beralkohol,” imbuh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono.

Veri mengatakan, Kemendag memastikan akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergisitas pengawasan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya agar hal seperti ini tidak terjadi. Seperti dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan," kata Veri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com