Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUR Bisa Diakses Pelaku Usaha dari Seluruh Sektor Ekonomi Hingga 2021

Kompas.com - 27/07/2020, 20:19 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melonggarkan pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non-produksi atau perdagangan. Kebijakan baru itu akan berlaku hingga akhir tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penghapusan pembatasan penyaluran KUR dilakukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada kuartal III dan IV tahun 2020. Mengingat pada kuartal II-2020 ekonomi diperkirakan minus 4,30 persen.

Menurutnya, KUR bisa semakin meningkat, jika penyaluran pada sektor perdagangan tidak dibatasi dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR di sektor tersebut seiring dibukanya aktivitas ekonomi.

Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Hapus Batasan Penyaluran KUR

"Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).

Sebelumnya, pemerintah melalui Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 12 November 2019 telah menetapkan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 sebesar minimal 60 persen dari total penyaluran KUR.

Sehingga sisanya sebesar 40 persen dialokasikan untuk penyaluran di sektor non produksi atau perdagangan. Kini dengan dihapusnya pembatasan maka seluruh sektor bisa bebas menikmati KUR.

Secara terpisah, Deputi I Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan, penghapusan ini akan berlaku hingga 2021 mendatang.

"Relaksasi ketentuan KUR (kini) tidak ada pembatasan penyaluran untuk sektor non produksi hingga tahun 2021. Dengan keputusan komite siang ini, maka tidak ada pembatasan lagi pemberian KUR untuk sektor non produksi atau perdagangan," ungkapnya kepada media.

Baca juga: Penyaluran KUR BRI Capai Rp 47,9 Triliun hingga Mei 2020

Sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan baru mengenai KUR yakni relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR, yakni sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya.

Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan. Ini tertuang dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Covid-19.

Sepanjang 1 Januari- 31 Juni 2020 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 76,2 triliun kepada 2,2 juta debitur. Penyaluran tersebut baru mencapai 40,1 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp 190 triliun.

Secara rinci, penyaluran KUR pada masa Covid-19 melambat dari sebesar Rp 18,9 triliun pada Maret 2020 menjadi hanya sebesar Rp 4,75 triliun pada Mei 2020.

Pada Juni 2020, penyaluran KUR telah kembali meningkat menjadi sebesar Rp 10,45 triliun, seiring dimulainya pembukaan aktivitas ekonomi dan penerapan adaptasi kebiasaan baru pada bulan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com