Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Ingin Pejabat BUMN yang Tidak Terapkan TKDN Diganti

Kompas.com - 29/07/2020, 11:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk para pemimpin BUMN.

Luhut yang juga menjabat Ketua Umum Timnas Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bahkan ingin pejabat BUMN dicopot dari jabatannya jika tidak serius meningkatkan TKDN.

“Presiden sudah memerintahkan kami bahwa APBN dan stimulus terkait pandemi Covid-19, seluruhnya menggunakan produk dalam negeri. Saya akan meminta kepada Presiden agar dapat dibuat Ratas mengenai hal ini. Jadi kita tahu di mana kelemahan selama ini. Ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh," ujar Luhut melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Meski Turun, Harga Emas Antam Masih Betah di Atas Rp 1 Juta Per Gram

"Jadi, apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini agar bisa diganti saja,” sambung mantan Komandan Khusus Satgas Tempur Kopassus itu.

Luhut meminta tidak ada lagi main-main terkait TKDN. Apalagi dalam situasi dan kondisi bangsa saat ini yang tengah membutuhkan kerja nyata dari seluruh pihak.

Pada kesempatan itu, Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait TKDN.

“Kami akan segera tindaklanjuti, mengenai policy pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar disesuaikan dengan PP 2009/2018. Kemudian, klausul-klausul di proyek BUMN Pertamina yang baru untuk memberikan insentif apabila menggunakan produksi dalam negeri. Saya akan share ke BUMN lain seperti PLN dan rekan-rekan BUMN lainnya,” kata Budi.

Baca juga: Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Mudik Idul Adha

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam laporan auditnya menjelaskan, kebijakan penggunaan produksi dalam negeri belum diintegrasikan dengan kinerja manajemen perusahaan dan kebijakan TKDN.

Untuk itulah, salah satu rekomendasi BPKP adalah Kementerian BUMN dapat menetapkan kebijakan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu indikator kinerja Direksi BUMN. 

“Kementerian BUMN agar memerintahkan seluruh Direksi BUMN menyusun pedoman PBJnya agar sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2018,” ujarnya.

Baca juga: Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store Tersangka Kasus Ponsel BM

Merespons hal tersebut, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Ignatius Talullembang menyatakan, Pertamina akan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Rekomendasi dari BPKP dan arahan Bapak Menko dan bapak-bapak lainnya, sudah kami tangkap. Kami akan laksanakan sepenuhnya. Pelelangan yang berjalan sudah dimasukkan ke dalam kriteria evaluasi, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan produksi dalam negeri," ujarnya.

Baca juga: Lagi Tren Ditanam Petani, Apa Itu Porang dan Berapa Harganya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com